Tabungan Qurban
Tahukah Anda Keutamaan Ibadah Qurban?
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” [QS. Al-Kautsar 1-2]
“Tidaklah beramal anak adam dari suatu amalan pada hari qurban yang lebih disenangi oleh Allah daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya binatang qurban di hari kiamat akan datang dengan tanduknya, bulunya dan kukunya dan sesungguhnya darah (darah qurban) niscaya jatuh disisi Allah pada suatu tempat sebelum darah itu jatuh di bumi, maka bersenang hatilah kalian dan qurban” [HR. Tarmidzi, Juz 4 Hal. 76]
Barang siapa yang berqurban dengan senang hati lagi mencari pahala pada qurbannya, maka qurbannya menjadi menghalang baginya dari neraka.”[HR. Tabrani]
Mengapa Taqorub (Tabungan Qurban)?
Kepastian Dalam Beribadah
Dengan tabungan Qurban, rencana untuk berqurban lebih terjaga karena dana tidak dapat ditarik setiap saat atau hanya dapat ditarik pada bulan Qurban.
Nasabah dapat meminta Bank untuk mengelola penyaluran Hewan Qurban, baik pemotongan, pendistribusian dan atau permohonan transfer ke rekning Lembaga Penyalur Hewan Qurban.
Berbagi Hasil
Tabungan Qurban merupakan tabungan dengan konsep Mudharabah dengan ketentuan nisbah: 42% bank dan 58% untuk penabung yang kemungkinan saldo penabung anda akan terus bertambah dengan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai pendapatan Bank.
Bebas Biaya
Penabung tidak dikenakan biaya pengelolaan dan penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindah bukuan dan kliring. Penyetoran dana/ investasi anda akan didokumentasikan dalam buku tabungan Taqorub.
Persyaratan
- Setoran awal minimal Rp.50.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp.25.000,-
- Foto copy identitas diri (KTP/ SIM)
- Mengisi formulir
- Penarikan hanya dilakukan pada bulan Qurban
- (Dzulhijjah)