021 88951810 info@hikbekasi.id

Pembiayaan Multiguna

Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur.

Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.

Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .

Menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan:

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

 

BPRS HIK Bekasi juga memberikan pembiayaan syariah. Apa saja?

  1. Pembiayaan Akad Jual Beli (Murabahah)
  2. Pembiayaan Akad Bagi Hasil (Musyarakah/Mudharabah)
  3. Pembiayaan Akad Sewa (Ijarah, Ijarah Multijasa)

Persyaratan Pengajuan Pembiayaan BPRS HIK Bekasi:
Pengajuan Perorangan/Kolektif

  • Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  • Foto copy KTP Suami dan Istri
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Nikah
  • Foto Copy Jaminan (Sertifikat/BPKB)
  • Lain-lain yang mendukung (Slip Gaji)

Pengajuan Perusahaan / Yayasan

  1. Foto copy akta pendirian perusahaan yayasan
  2. Foto copy SIUP / TDP / NPWP
  3. Foto Copy Domisili perusahaan
  4. Foto copy Rekening giro (6 bulan terakhir)
  5. Foto copy jaminan (sertifikat / BPKB)
  6. Berkas lain yang menunjang analisa pembiayaan (Laporan keuangan L/R)