021 88951810 info@hikbekasi.id

Deposito

Deposito syariah adalah salah satu produk perbankan yang dipakai untuk melakukan investasi berjangka dengan menerapkan prinsip syariah. Jenis investasi ini ditujukan kepada nasabah perorangan atau perusahaan dengan menggunakan akad mudharabah. Dengan menggunakan akad mudharabah, cara perhitungan keuntungan yang di dapat oleh nasabah akan dilakukan dengan cara nisbah atau bagi hasil. Dalam deposito syariah, nasabah berperan sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Produk Deposito BPRS HIK Bekasi :