Pembiayaan Umroh HIKB
Pembiayaan Umroh di HIKB adalah pembiayaan jangka waktu pendek dan menengah untuk keperluan pergi Umroh dengan akad Ijarah perorangan atau kolektif. Dengan ketentuan:
- Berstatus pegawai negeri sipil atau karyawan tetap pada sebuah perusahaan swasta (Masa kerja minimal 2 tahun).
- Profesional/ Wirausaha berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun.
- Membuka tabungan Taharoh di BPRS HIKB.
- Pengikatan: Al-Ijarah.
- Plafond pembiayaan mulai dari 5 juta sampai dengan 25 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari perolehan manfaat paket umroh.
- Dapat diangsur sampai dengan 24 bulan.
Contoh perhitungan untuk paket Umroh Rp. 17.500.000
Plafond | Setoran Minimal (Rp) | Angsuran (Rp) | Ujroh (Rp) | Jumlah Setoran (Rp) | Jangka Waktu |
5.000.000 | 12.000.000 | 416.650 | 70.850 | 487.500 | 12 Bulan |
5.000.000 | 12.000.000 | 416.650 | 70.850 | 487.500 | 24 Bulan |
10.000.000 | 12.000.000 | 416.650 | 70.850 | 487.500 | 24 Bulan |
15.000.000 | 12.000.000 | 416.650 | 70.850 | 487.500 | 24 Bulan |
Persyaratan Identias & Jaminan:
- KTP Suami/ Istri, KK, Surat Nikah.
- Slip Gaji.
- Jaminan, Asli SK Pengangkatan dan Ijazah terakhir (PNS/ Swasta dan surat kuasa pemotongan gaji yang ditanda tangani pengurus/ bendahara kantor (Corporate Guarantee).
- Fix Asset: BPKB kendaraan atau surat kepemilikan rumah (Karyawan swasta, profesional/ wirausaha)
Dana dapat ditransfer ke rekening atas nama: PT. BPRS Harta Insan Karimah Bekasi, pada:
- Bank Syariah Mandiri Cab. Bekasi – No. Rek. BSM: 005 01656 21
- Bank Muamalat Indonesia Cab. Kalimalang Bekasi – No. Rek. BMI: 305 18313 22
- Bank DKI Syariah Bekasi – No. Rek. Giro: 705 7000 222