021 88951810 info@hikbekasi.id

Pembiayaan Umroh HIKB

Pembiayaan Umroh di HIKB adalah pembiayaan jangka waktu pendek dan menengah untuk keperluan pergi Umroh dengan akad Ijarah perorangan atau kolektif. Dengan ketentuan:

  1. Berstatus pegawai negeri sipil atau karyawan tetap pada sebuah perusahaan swasta (Masa kerja minimal 2 tahun).
  2. Profesional/ Wirausaha berpengalaman dibidangnya minimal 2 tahun.
  3. Membuka tabungan Taharoh di BPRS HIKB.
  4. Pengikatan: Al-Ijarah.
  5. Plafond pembiayaan mulai dari 5 juta sampai dengan 25 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari perolehan manfaat paket umroh.
  6. Dapat diangsur sampai dengan 24 bulan.

Contoh perhitungan untuk paket Umroh Rp. 17.500.000

Plafond Setoran Minimal (Rp) Angsuran (Rp) Ujroh (Rp) Jumlah Setoran (Rp) Jangka Waktu
5.000.000 12.000.000 416.650 70.850 487.500 12 Bulan
5.000.000 12.000.000 416.650 70.850 487.500 24 Bulan
10.000.000 12.000.000 416.650 70.850 487.500 24 Bulan
15.000.000 12.000.000 416.650 70.850 487.500 24 Bulan

Persyaratan Identias & Jaminan:

  1. KTP Suami/ Istri, KK, Surat Nikah.
  2. Slip Gaji.
  3. Jaminan, Asli SK Pengangkatan dan Ijazah terakhir (PNS/ Swasta dan surat kuasa pemotongan gaji yang ditanda tangani pengurus/ bendahara kantor (Corporate Guarantee).
  4. Fix Asset: BPKB kendaraan atau surat kepemilikan rumah (Karyawan swasta, profesional/ wirausaha)

Dana dapat ditransfer ke rekening atas nama: PT. BPRS Harta Insan Karimah Bekasi, pada:

  • Bank Syariah Mandiri Cab. Bekasi – No. Rek. BSM: 005 01656 21
  • Bank Muamalat Indonesia Cab. Kalimalang Bekasi – No. Rek. BMI: 305 18313 22
  • Bank DKI Syariah Bekasi – No. Rek. Giro: 705 7000 222