Tabungan Haji dan Umroh
Dengan Tabungan Haji dan Umroh, rencana untuk berhaji & Umroh lebih terjaga karena dana tidak dapat ditarik setiap saat, kecuali sudah mencapai saldo minimal untuk setoran haji.
Apabila dana Tabungan Haji dan Umroh belum mencukupi, maka bank dapat memberikan pembiayaan talangan:
- Talangan Porsi Haji
Untuk memenuhi setoran minimal Rp20.000.000,- atau sesuai ketentuan pemerintah guna mendapatkan nomor porsi haji. - Pembiayaan Umroh Berbagi Hasil
Tabungan Taharoh merupakan tabungan dengan prinsip investasi (Mudharabah) ketentuan nisbah: 42% Bank dan 58% Penabung. Tabungan ini insyallah dapat mempercepat pengumpulan dana ONH atau Umroh anda.
Bebas Biaya
Penabung tidak dikenakan biaya pengelolaan (Bebas administrasi) dan penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindah bukuan dan kliring. Penyetoran dana/ investasi anda akan didokumentasikan dalam buku tabungan Haji dan Umroh
Persyaratan
- Setoran awal minimal Rp.250.000
- Setoran selanjutnya Rp.100.000
- Fotocopy identitas diri (KTP/ SIM)
- Mengisi formulir
- Penarikan hanya dilakukan bila dana telah mencukupi ongkos naik Haji dan Umroh