Deposito iB
Mudharabah Muthlaqah yakni suatu bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama adalah nasabah selaku pemilik dana (shahibul maal), dan pihak kedua adalah bank selaku pengelolaan dana (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan dana. Untuk itu pihak bank/ mudharib akan memberitahukan kepada pihak investor/ shahibul maal mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan perhitungan pemberian keuntungan.
Deposito dilindungi oleh Asuransi Syariah dengan konsep Tabaru’/ tolong menolong bagi deposan yang meninggal, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar jumlah deposito yang diinvestasikan.
Keunggulan & Manfaat Deposito Berasuransi Syariah
- Premi dibayar oleh pihak bank
- Klaim asuransi sebesar jumlah deposito.
- Mendapat bagi hasil yang menarik.
- Keamanan dana yang diinvestasikan, karena akan dikelola untuk disalurkan ke pembiayaan yang halal dan sesuai dengan syariah & pembiayaan produktif.
- Aman, karena dijamin pemerintah sampai dengan 2 (dua) milyar rupaih, bagi hasil akan dilimpahkan langsung ke rekening Anda setiap bulan.
- Dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran zakat, infaq dan shadaqah secara otomatis.
- Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
- Turut serta mengembangkan usaha kecil.
- Apabila dikehendaki, dapat diperpanjang secara otomatis ARO (Automatic Roll Over.
Ketentuan Deposito Berasuransi Syariah
- Deposito berjangka waktu minimal 6 (enam) bulan.
- Minimal Deposito sebesar Rp5 juta dan maksimal Deposito sebesar Rp50 juta.
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun, maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat membuka rekening deposito.
Persyaratan
Perorangan
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Deposito Syariah
- Menyerahkan fotocopy KTP/ SIM atau katu identitas lainnya yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya.
Badan/ Perusahaan
- Mengisi Aplikasi Pembukaan Deposito Syariah.
- Akta pendirian/ anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum atau perusahaan (jika ada) dengan memperlihatkan aslinya.
- Fotocopy NPWP dengan memperlihatkan aslinya.
- Fotocopy KTP/ SIM yang masih berlaku dari pengurus yang mewakili badan/ perusahaan dengan memperlihatkan aslinya.
Skema Produk
- Nasabah menginvestasikan dananyadi Bank.
- Bank menerima dana dari nasabah berdasarkan prinsip mudharabah.
- Bank dan nasabah menyetujui pembagian keuntungan dari hasil investasi dana berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
- Bank memberikan imbala yaitu bagi hasil kepada nasabah dengan nisbah yang telah disepakati.
Ketentuan Deposito Tanpa Asuransi
- Deposito minimal Rp1.000.000,-
- Jangka waktu minimal 1 bulan