Selain bank konvensional, kini hadir yang namanya bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sesuai dengan namanya, bank dan lembaga keuangan tersebut menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha Muslim untuk mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991 di Indonesia.
Pelopor Bank Syariah di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
Perihal mengenai perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 dan menjelaskan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Adapun beberapa prinsip syariah yang dianut adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Selain itu, UU Perbankan Syariah tersebut juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial.
Sebagai contoh, menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Serupa dengan bank konvensional, seluruh pelaksanaan dalam bank syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun letak perbedaannya adalah bahwa pengaturan dan pengawasan yang dilakukan disesuaikan dengan sistem operasional perbankan syariah.
Ketaatan dalam mematuhi prinsip syariah menjadi hal yang fundamental dalam eksistensi bank syariah, mengingat hal ini menjadi salah satu sisi positif dalam bank syariah.
Lembaga yang berperan penting dalam pengaturan bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diatur mengenai kewenangan MUI yang fungsinya dijalankan oleh bagian khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank.
Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (yang sekarang menjadi POJK) menegaskan bahwa bank dapat menawarkan seluruh produk perbankan syariah kepada masyarakat hanya setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK.